HUKUM PENGGUNAAN KARMIN (PEWARNA MAKANAN DAN MINUMAN DARI SERANGGA COCHINEAL) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANALISIS FATWA MUI NO. 33 TAHUN 2011)

Dini, Damayanti (2024) HUKUM PENGGUNAAN KARMIN (PEWARNA MAKANAN DAN MINUMAN DARI SERANGGA COCHINEAL) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANALISIS FATWA MUI NO. 33 TAHUN 2011). Diploma thesis, IAI STIBA MAKASSAR.

[thumbnail of Dini Damayanti.pdf] Text
Dini Damayanti.pdf

Download (3MB)

Abstract

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang kehalalan penggunaan pewarna makanan dan minuman dari serangga cochineal pada tanggal 10 Agustus 2011. Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tersebut dikeluarkan untuk memberikan pedoman mengenai penggunaan karmin (pewarna makanan dan minuman dari serangga cochineal). Fatwa ini menjadi latar belakang penelitian ini karena maraknya penggunaan karmin pada berbagai macam olahan makanan dan minuman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme atau proses pembuatan pewarna pada makanan dan minuman dari serangga cochineal dan menganalisis Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 perspektif hukum Islam serta dasar-dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan fatwa. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana mekanisme atau proses pembuatan pewarna makanan dari serangga cochineal; kedua, bagaimana analisis Fatwa MUI tentang pewarna makanan dan minuman dari serangga cochineal perspektif hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, yang terfokus pada studi naskah dan teks dengan menggunakan metode pendekatan normatif, yuridis dan wawancara.
Hasil penelitian yang ditemukan sebagai berikut: pertama, pewarna dari serangga cochineal adalah pewarna alami yang diproses melalui ekstraksi menggunakan bahan dasar dari alam. Pembuatan pewarna ini melewati berbagai proses dari perubahan bentuk utuh serangga cochineal menjadi bentuk bubuk sehingga aman dan halal untuk digunakan sebagai pewarna makanan dan minuman. Kedua, Hasil analisis menunjukkan bahwa MUI mengiaskan serangga cochineal dengan belalang yang darahnya tidak mengalir sehingga aman dan halal untuk dikonsumsi serta memandang bahwa pewarna dari serangga cochineal tersebut halal karena serangga termasuk kategori hewan yang tidak haram dikonsumsi menurut hukum Islam. Fatwa ini didasarkan pada Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber hukum utama serta menjadikan perkataan ulama dan kaidah fiqhiyyah untuk memperkuat metode istinbāṭ yang digunakan. Implikasi penelitian ini diharapkan bisa menjadi referensi bagi penelitian lebih lanjut mengenai isu-isu halal dan haram dalam berbagai produk, serta memperluas penerapan fatwa-fatwa MUI dalam konteks yang lebih luas.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
Depositing User: Riska Riska Wulandari Wulandari
Date Deposited: 26 Aug 2025 06:07
Last Modified: 26 Aug 2025 06:07
URI: http://repository.stiba.ac.id/id/eprint/447

Actions (login required)

View Item
View Item